Tentang ancaman uu pidana UUITE
Apakah mungkin, seseorang yang melakukan penagihan pembayaran di akun social media bisa terkena laporan gugatan pidana UUITE , dengan tuduhan pencemaran nama baik ?
Ceritanya seperti ini. pada suatu hari disuatu institusi negara, ada kebutuhan projek apps software, seorang makelar projek meminta saya membuatkan apps tersebut. Saat pemberian tugas , tidak ada Perjanjian Kerja Sama, kontrak kerja seperti yang biasa saya lakukan terhadap client lain. Pola kerja samanya bisa dilihat pada skema dibawah ini:
Project Owner -> Makelar Projek -> Saya Kukuh TW sebagai software developer.
Pekerjaan didapat pada awal 27 agustus 2021, dikerjakan pada 28 agustus 2021, selesai pada 6 september 2021. Ada permintaan revisi pada 26 september 2021, lalu langsung saya kerjakan dan 28 september 2012 selesai.
Pada periode bulan oktober 2021 sampai november 2021, seperti biasa , saya melakukan tagihan pembayaran ke pemberi projek / makelar projek tersebut , berhubung tidak ada kabar dari 20 oktober 2021 sampai dengan 29 november 2021, maka di awal november 2021 saya menanyakan hal tersebut di comment akun social media tersebut dan beberapa facebook groups berkaitan dengan aktivitas orang tersebut. pada tanggal 29 november 2021 masuk sms dari orang tersebut, yang menyatakan bahwa aktivitas saya bisa kena jerat pidana UUITE.
Apakah menagih pembayaran di social media bisa terkena UUITE ? , saya terpaksa mencari keberadaannya lewat akun social media, karena komunikasi lewat WA, SMS tidak pernah mendapatkan response.
Akhir kata , pada 29 november 2021 orang tersebut membatalkan projek (sempat meminta ganti rugi down payment) dan akan mencari pengganti software developer lain, padahal beberapa hari sebelumnya saya diberi informasi oleh orang yang terlibat projek tersebut, bahwa projek ini sedang ditunggu revisi-nya, tidak pernah ada rencana dibatalkan karena under performance. Mengenai pembayaran, bahwa projek ini sudah terbayarkan 100 % melalui orang tersebut. Jadi ada ketidak benaran tentang fakta bahwa projek ini dibatalkan. Perlu dicatat juga, sisa pembayaran yang saya tagih , jumlahnya kecil hanya 11 juta saja dari nilai projek 15 juta yang disetujui.
Kronologi :
27 agustus 2021 : menerima info pekerjaan pembuatan sofrware apps dari T (makelar projek).
28 agustus 2021 : diskusi spec software , akan menggunakan telegram bot, disetujui nilai projek 15 juta saja.
30 Agustus 2021 : T mengirim transfer 4 juta sebagai persetujuan bahwa projek bisa dimulai. Tidak pernah ada perjanjian kontrak kerja. Selama saya bekerja freelance dari tahun 2009 , beberapa client memberikan kontrak kerja, beberapa client lainnya hanya berdasarkan lisan tanpa peranjian.
5 September 2021 : software apps sudah selesai dikerjakan, diberikan akses untuk testing mencoba
28 September 2021 : minta revisi , revisi langung dikerjakan dan selesai hari itu juga.
5 oktober 2021 : menanyakan kabar, akan tetapi diminta untuk menunggu, belum ada pembayaran dari client pemilik projek
20 Oktober 2021 : kontak terakhir , tidak ada kabar selanjutnya.
1 november 2021: mulai mencari keberadaan T dan menanyakan pembayaran melalui akun social media.
22 November 2021 : mendapatkan informasi langsung dari client owner pemilik projek bahwa software masih butuh penambahan, akan tetapi T tidak pernah mersponse, T tidak bisa dihubungi. Pembayaran 100 % sudah dilakukan.
29 november 2021 : T membatalkan projek, karena tidak sesuai dengan permintaan, dan mengancam minta balik uang Down Payment karena projek tidak sesuai dengan permintaan. Fakta ini terbalik dengan pernyataan dari client, bahwa software apps ini tidak dibatalkan, masih terus digunakan sampai saat ini, client menginginkan penambahan fitur yang tidak pernah diakomodasi oleh T. dari cerita ini , jelas terjadi kebohongan antara fakta dan klaim sepihak dari T. pada tanggal ini juga T memberikan informasi tentang UUITE karena saya menagih pembayaran melalui akun social media.
Saat ini 15 desember 2021 , saya mendapatkan informasi tentang kemungkinan akan datang tuntutan pidana UUITE dengan tuduhan mencemarkan nama baik. Bila saat ancaman tuntutan pidana UUITE itu datang, dan saya kena vonis entah berapa tahun dan kena denda entah berapa milyard, saya masih ada kesempatan untuk berbicara sesuai fakta melalui media blog ini.
Saat ini saya tidak mempersiapkan pengacara, karena tidak punya biaya. Saya tidak tahu berapa biaya yang dibutuhkan untuk membayar pegacara.
Tambahan informasi: Pihak yang akan melaporkan gugatan pidana adalah posisi orang tersebut sebagai makelar projek. Sedangkan project owner sudah saya hubungi dan mengerti tentang situasi dispute ini. Jadi pihak yang akan menuntut pidana adalah makelar projek. Dengan projek owner saat ini, Alhamdulillah berhubungan baik, Apps software tetap digunakan dan berjalan baik, Walaupun biaya pekerjannya jatuh ke makelar projek.
Jadi kesimpulannya : Makelar projek ini menang banyak, Pembayaran sudah didapatkan dari tangan project owner, melaporkan pembatalan projek sehingga tidak perlu mentransfer pelunasan pembayaran ke saya, lalu sekarang akan mengancam laporan polisi tentang tuduhan pencemaran nama baik. Sudah menang 3–0 .
Project Owner -> Makelar Project -> Saya Kukuh TW sebagai software developer.
Artikel ini dibuat untuk membantu saya dalam memberikan keterangan kepada polisi bila saatnya nanti dipanggil.
updated : 16 desember 2021 jam 11:41am
updated : 22 July 2022 jam 16:41. Informasi pribadi bersangkutan diumumkan, dengan tujuan , agar pihak lain dapat lebih berhati-hati berurusan dengan yang terhormat yaitu Bpk Tituk Bagus Novianto.