perkembangan kasus ancaman pasal pidana UU ITE

Kukuh T Wicaksono
2 min readJul 24, 2022

Tentang perkembangan kasus ancaman pidana uuite karena menagih sisa pembayaran projek yang tidak mau dibayarkan, maka tulisan ini akan menjelaskan lebih lanjut. Siapa makelar projek yang dimaksud pada tulisan sebelumnya. Beliau bernama Tituk Bagus Novianto,
dari informasi yang didapat pada situs ini, beliau pernah menjadi saksi kasus suatu partai. dari informasi yang beliau tulis sendiri di linkedin profile, beliau bekerja di perusahaan itu.

Projek yang saya kerjakan adalah projek dari polda kaltim yaitu telegram bot yang dinamakan kresnakaltim, berfungsi untuk memberikan laporan perkembangan situasi kamtibnas. Setiap polres dibawah naungan polda kaltim memberikan laporan dalam bentuk text, gambar, photo, video secara berkala. Aplikasi bot itu sudah digunakan, pembayaran konon 100% sudah terbayarkan dari polda kaltim kepada yang terhormat Bpk Tituk Bagus Novianto. Tapi dari Bpk Tituk Bagus Novianto, projek dibatalkan.
Saya sendiri akhirnya berhasil mendapatkan kontak ke projek owner di polda kaltim, dan mendapatkan gambaran utuh apa yang terjadi.

detail kronologis bisa dibaca kembali disini:

https://kukuhtw.medium.com/tentang-ancaman-pidana-uuite-2-37979d03d800

https://kukuhtw.medium.com/tentang-ancaman-uu-pidana-uuite-8207f7c980ab

https://kukuhtw.medium.com/permintaan-maaf-dugaan-pencemaran-nama-baik-659a0d0d9f5

4 Pasal UUITE yang kemungkinan bisa dituduhkan kepada saya adalah :

1. Pencemaran Nama Baik
2. Menyebarkan Hoax atau Berita Bohong
3. Ujaran Kebencian
4. Pengancaman dan Pemerasan

Dari tulisan ini dan tulisan sebelumnya, saya berharap tidak sedang melakukan pencemaran nama baik, karena saya bercerita apa adanya. Saya juga tidak menyebarkan hoax atau berita bohong, karena ada saksi yang menguatkan bahwa projek ini ada dan aplikasi sempat digunakan dan berjalan baik. Saya juga tidak melakukan ujaran kebencian , karena saya hanya menghimbau untuk berhati — hati kepada orang bernama Tituk Bagus Novianto, Bila anda pekerja freelance di bidang IT, jangan sampai terkena kasus yang sama dengan saya. Saya juga tidak sedang melakukan ancaman dan pemerasan. Saya tidak meminta pelunasan penagihan 11 juta, walaupun itu hak saya, karena saya tahu itu tidak akan mungkin terjadi.

--

--